ANAK USAHA PTPP HADAPI GUGATAN PKPU

  • Info Pasar & Berita
  • 10 Okt 2024

28334382

IQPlus, (10/10) - Emiten BUMN karya pelat merah, PT PP Tbk (PTPP) menyampaikan bahwa salah satu anak usahanya yakni PT PP Urban (PPUB) menerima gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Hal tersebut terdaftar pada Perkara Nomor 299/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst sebagaiman termuat dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Terkait hal itu, Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto menuturkan, Perseroan selaku induk dari PPUB menghormati segala proses Permohonan PKPU yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik.

"Namun sampai dengan saat ini, Perseroan belum menerima pemberitahuan panggilan sidang dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," katanya.

Agus memastikan bahwa hal ini tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan. Dan Perseroan akan menyampaikan segala bentuk keterbukaan nformasi yang wajib untuk dilaporkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (end)



Kembali ke Blog