BANK BTN BELI ASET TANAH DI TEGAL DAN PANGKALPINANG

  • Info Pasar & Berita
  • 06 Jan 2025

00529095

IQPlus, (6/1) - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) telah melakukan transaksi afiliasi pembelian tanah dan bangunan milik PT. Asuransi Jiwa IFG di Kota Tegal dan Pangkalpinang.

Manajemen BTN dalam keterangan tertulisnya Jumat (3/1) menuturkan bahwa BTN melakukan pembelian sebidang tanah yang berlokasi Jl. Jend. Sudirman No. 69, Kel. Batin Tikal, Kec. Taman Sari, Kota Pangkalpinang senilai seluas 634 meter persegi senilai Rp5.088.288.288 dan di Jl. Gajah Mada No. 112, Kel. Pekauman, Kec. Tegal Barat, Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah seluas 525 meter persegi senilai Rp10.810.810.811.

Lebih lanjut Manajemen BTN memaparkan transaksi ini dilakukan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 420/2024 dan 276/2024 tanggal 30 dan 31 Desember 2024 dibuat di hadapan PPAT Yonita Kaspiadiyanti, S.H., M.Kn dan Wiwi Hartanti, S.H., M.Kn.

"Transaksi ini dilakukan dengan tujuan relokasi Kantor BTN Cabang Tegal untuk pemenuhan kebutuhan perluasan Kantor serta optimalisasi layanan kepada nasabah BTN dan relokasi Kantor BTN Cabang Pangkalpinang sehingga dapat meningkatan pengembangan bisnis,"tuturnya.

Sebagai informasi, PT Asuransi Jiwa IFG secara tidak langsung dikendalikan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau IFG sehingga merupakan suatu Transaksi Afiliasi karena dilakukan oleh BTN dengan PT Asuransi Jiwa IFG yang memiliki kesamaan pengendali yaitu Negara Republik Indonesia sesuai regulasi OJK dalam POJK 42/2020.

Manajemen BTN menegaskan Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan bukan merupakan transaksi material sesuai regulasi OJK dalam POJK No. 17/2020. (end)



Kembali ke Blog