BANK DBS GANDENG MIRAE HADIRKAN RDN, INCAR SATU JUTA INVESTOR BARU

  • Info Pasar & Berita
  • 24 Sep 2024

26751583

IQPlus, (24/9) - PT Bank DBS Indonesia (Bank DBS) menjalin kerja sama dengan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia untuk menghadirkan layanan Rekening Dana Nasabah (RDN) dengan target dapat menggaet satu juta investor baru dalam lima tahun ke depan.

Consumer Banking Director Bank DBS Melfrida Gultom menjelaskan kehadiran RDN ini merupakan wujud komitmen kedua pihak untuk mendukung upaya wealth democratization yang memberi kemudahan bagi nasabah untuk menavigasi masa depannya dalam menangkap peluang investasi.

"Lebih dari itu, melalui RDN, kami berharap dapat memperkuat dan memajukan pasar modal di Indonesia," ujar Melfrida di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan bahwa upaya ini bertujuan untuk menjadi Trusted Wealth Manager dengan beragam solusi investasi cerdik, aman, andal, dan relevan, yang mana layanan ini menawarkan kemudahan dengan satu akun pembayaran untuk semua aktivitas pasar modal.

"Produk ini juga memberikan beragam keuntungan seperti suku bunga kompetitif, tanpa saldo minimum, dan bebas biaya admin," ujar Melfrida.

Dalam kesempatan sama, Direktur Mirae Asset Sekuritas Indonesia Tomi Taufan mengatakan kolaborasi ini bertujuan untuk memperluas lini produk investasi yang dapat dimanfaatkan nasabah dalam mengelola kekayaan dan mencapai aspirasi finansial mereka.

Ia berharap kerja sama ini akan memperluas kolaborasi untuk menawarkan solusi investasi yang lebih baik dan mendemokratisasi wealth, serta dapat menghadirkan berbagai peluang kolaborasi baru, seperti obligasi dan layanan co-branded saving account, sehingga opsi keuangan berkualitas tinggi dapat diakses dengan lebih mudah dan nyaman oleh semua nasabah.

Pada Juli 2024, Bank DBS Indonesia ditunjuk oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menjadi bank administrator RDN dan bank pembayaran.

Pada periode 2024-2029, seluruh bank administrator RDN akan berperan menjadi bank pembayaran KSEI, sehingga dapat menjalankan fungsi penyelesaian transaksi efek di pasar modal dan memberikan alternatif penyediaan fasilitas intraday kepada perusahaan efek. (end/ant)



Kembali ke Blog