BAPPEBTI BEKUKAN KEGIATAN USAHA PIALANG BERJANGKA ATAS NAMA SOEGEE FUTURES

  • Info Pasar & Berita
  • 11 Mar 2025

06941578

IQPlus, (11/3) - Bappebti telah membekukan kegiatan usaha Pialang Berjangka atas nama PT Soegee Futures pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025. Hal itu berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 04Tahun 2025.

Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut dilakukan karena PT Soegee Futures tidak melakukan langkah-langkah perbaikan menyeluruh atas pengenaan sanksi administratif berupa Pembatasan Kegiatan Usaha dan Pembatasan Kegiatan Usaha Lanjutan sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

Selain itu, berdasarkan hasil Audit, pengawasan dan pemeriksaan Bappebti, PT Soegee Futures juga melakukan pelanggaran dengan tidak memperlakukan dana milik Nasabah sebagai dana milik Nasabah, membuat pernyataan tidak benar dalam laporan, tidak memenuhi ketentuan terkait penempatan margin 70% di Lembaga Kliring dan ketentuan minimal Modal Disetor serta Modal Bersih Disesuaikan.

Pembekuan kegiatan usaha terhadap PTSoegee Futures tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan Nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi Nasabah.

Dengan adanya pembekuan kegiatanusaha PTSoegee Futures, maka Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka PT Soegee Futures. Jakarta, 10 Maret 2025. (end)


Kembali ke Blog