06030370
IQPlus, (1/3) - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Kedaung Indah Can Tbk. (KICI) mulai sesi I pada perdagangan tanggal 1 Maret 2024.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Yulianto Aji Sadono dalam pengumuan resminya Kamis (29/2) menyampaikan bahwa suspensi saham KICI dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai karena peningkatan harga saham kumulatif yang signifikan dan dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor.
Penghentian juga dilakukan dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham KICI.
Yulianto menambahkan Bursa mengimbau Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan. (end)