BEI PERPANJANG SUSPENSI SAHAM WIKA AKIBAT PENUNDAAN PEMBAYARAN OBLIGASI DAN SUKUK

  • Info Pasar & Berita
  • 03 Des 2025

33656445

IQPlus, (3/12) - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melanjutkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di seluruh pasar mulai Rabu, 3 Desember 2025. Kebijakan tersebut diberlakukan hingga adanya pengumuman lebih lanjut dari Bursa.

Dalam pengumuman tertulisnya, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Adi Pratomo Aryanto, menjelaskan bahwa suspensi dilakukan karena Perseroan menunda pembayaran bunga obligasi dan pendapatan bagi hasil sukuk yang seharusnya dibayarkan pada 3 Desember 2025. Penundaan tersebut mencakup:

Bunga ke-19 Obligasi Berkelanjutan I WIKA Tahap II Tahun 2021 Seri A (WIKA01ACN2)

- Bunga ke-19 Obligasi Berkelanjutan I WIKA Tahap II Tahun 2021 Seri B (WIKA01BCN2)
- Bunga ke-19 Obligasi Berkelanjutan I WIKA Tahap II Tahun 2021 Seri C (WIKA01CCN2)
- Pendapatan bagi hasil ke-19 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I WIKA Tahap II Tahun 2021 Seri A (SMWIKA01ACN2)
- Pendapatan bagi hasil ke-19 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I WIKA Tahap II Tahun 2021 Seri B (SMWIKA01BCN2)
- Pendapatan bagi hasil ke-19 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I WIKA Tahap II Tahun 2021 Seri C (SMWIKA01CCN2)

Menurut Adi, penundaan pembayaran tersebut mengindikasikan adanya potensi masalah terhadap keberlanjutan usaha Perseroan. Oleh karena itu, BEI memutuskan melanjutkan suspensi perdagangan saham WIKA sebagai langkah perlindungan bagi investor.

"Bursa memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara perdagangan efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di seluruh pasar hingga pengumuman lebih lanjut," ujar Adi dalam keterangan tertulis.

BEI juga meminta seluruh pihak yang memiliki kepentingan untuk terus memantau keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan.

Suspensi ini mengacu pada dua dokumen pendukung, yaitu Surat WIKA nomor SE.01.00/A.DIR.00462/2025 tanggal 28 November 2025 mengenai informasi pembayaran bunga obligasi dan bagi hasil sukuk, serta Surat Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-7416/DIR/1225 tertanggal 2 Desember 2025 mengenai penundaan pembayaran bunga dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I WIKA Tahap II Tahun 2021 Seri A-C. (end)

Kembali ke Blog