11360360
IQPlus, (24/4) - PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk (BDKR) melakukan Transaksi Afiliasi sehubungan transaksi sewa menyewa aset dengan PT Pelayaran Berkah Bahtera Perkasa (PBBP) pada tanggal 21 April 2025.
Tan John Tanuwijaya Direktur Utama BDKR dalam keterangan tertulisnya Rabu (23/4) menuturkan BDKR menyewa sebanyak 14 unit kapal Tongkang dan Tugboat serta LCT senilai Rp32 miliar dari PBBP.
Lebih lanjut Tan memaparkan transaksi ini dilakukan dengan pertimbangan Harga lebih murah dari vendor lain, Ketersediaan unit kapal yang dibutuhkan sesuai dan tersedia atau siap pakai ,Unit nya lengkap sesuai kebutuhan serta berkualitas dan memiliki standar keselamatan K3.
Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi berdasarkan struktur organisasi Perusahaan, BPP dan PBBP adalah perusahaan yang berdiri sendiri dan bukan anak perusahaan maupun masuk ke dalam grup salah satu perusahaan serta terjadinya hubungan afiliasi dikarenakan Perusahaan afiliasi yang mempunyai ultimate shareholder yang sama.
Jauw Lie Ming, adalah Komisaris dari BPP dan PBBP, Tan John Tanuwijaya adalah Direktur Utama BPP dan sebagai Direktur di PBBP, dan kemudian Bapak Tan Franciscus adalah Direktur BPP dan sebagai Komisaris di PBBP sehingga merupakan transaksi afiliasi sesuai regulasi OJK dalam POJK 42/2020.
Berdasarkan pertimbangan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan KJPP Sukardi Israr dan Rekan (SIS) yang meliputi analisis Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, maka menurut pendapat KJPP SIS dari segi ekonomi dan keuangan, Rencana Transaksi secara keseluruhan adalah Wajar.
"Transaksi ini dilakukan untuk mendapatkan nilai tambah bagi BDKR, menciptakan efisiensi dalam manajemen aset, meningkatkan koordinasi antar perusahaan, meminimalisasi risiko atas beban sewa yang meningkat di masa depan dikarenakan inflasi dan fluktuasi harga sewa di pasar yang kaitannya dengan strategi pengembangan bisnis,"pungkasnya. (end)