BIMA SAKTI PERTIWI (PAMG) AJUKAN UTANG Rp40 MILIAR KE PENGENDALI

  • Info Pasar & Berita
  • 19 Mar 2025

07752628

IQPlus, (19/3) - Emiten real estat, PT Bima Sakti Pertiwi Tbk (PAMG) menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan Perjanjian Hutang Piutang. Hal itu disampaikan oleh Corporate Secretary PAMG, Riza Budi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/3).

Riza menuturkan, Perseroan bermaksud mengajukan Pinjaman kepada Pemegang saham pengendali sekaligus Direktur Utama PAMG, Christopher Sumasto Tjia. Adapun plafond pinjaman yang diajukan oleh Perseroan yaitu sebesar Rp 40 miliar.

"Jumlah hutang piutang disepakati dan ditetapkan oleh Para Pihak adalah sebesar maksimai Pinjaman Rp.40.000.000,000-, (empat puiuh milyar rupiah)," katanya.

Dengan demikian, Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 5 Januari 2023 yang seharusnya berakhir 4 Januari 2025 tidak berlaku lagi. Para Pihak sepakat dalam jangka waktu terhitung mulai tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan tanggal 29 Desember 2026, bahwa transaksi penerimaan uang dalam bentuk memo of instruction pemegang saham sehingga merupakan satu kesatuan dari perjanjian ini dan dinyatakan sah sebagai transaksi hutang piutang oleh Fara Pihak. (end)




Kembali ke Blog