BKPM TERBITKAN 151 IZIN USAHA FIKTIF POSITIF DALAM DUA BULAN

  • Info Pasar & Berita
  • 26 Nov 2025

32952148

IQPlus, (26/11) - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani mengatakan pihaknya telah menerbitkan sebanyak 151 izin usaha yang dikeluarkan dengan mekanisme fiktif positif melalui One Single Submission (OSS).

"Sudah 151 (izin usaha) per kemarin, izin itu saya sudah keluarkan dalam waktu dua bulan," kata Rosan saat ditemui di Tangerang Selatan, Banten, Rabu.

Ia mengatakan, angka proses perizinan usaha fiktif positif yang berlaku sejak awal bulan lalu, bertambah bila dibandingkan dengan 132 izin usaha per 17 Oktober tahun ini.

Menurut Rosan, langkah ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi investor. Adapun dasar hukum kebijakan fiktif positif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Rule of law-nya mesti kita sempurnakan, kemudian clarity-nya juga kita harus sempurnakan. Alhamdulillah kita sudah ada PP yang keluar, sehingga ini memberikan kepastian dari segi investasi di Indonesia, terutama dari segi perizinan yang memang harus terus kita sempurnakan ke depannya," ujar Rosan. (end/ant)



Kembali ke Blog