BNI : BPJS KETENAGAKERJAAN BERIKAN MANFAAT BAGI DEBITUR KUR DI PURWOKERTO

  • Info Pasar & Berita
  • 16 Mei 2024

13659547

IQPlus, (16/5) - Kepala Cabang BNI Purwokerto Fudji Atmoko mengatakan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan manfaat tambahan bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Kami dari pihak BNI yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memang diwajibkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang mendapatkan fasilitas KUR," kata Fudji Atmoko saat penyerahan secara simbolis santunan Program Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris debitur KUR di BNI Cabang Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.

Di samping bunganya murah, kata dia, debitur KUR juga dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga bisa ajukan klaim ketika terjadi risiko.

Terkait dengan hal itu, dia meminta pegawai BNI yang menangani KUR untuk menyampaikan kepada setiap debitur KUR bahwa mereka mendapatkan perlindungan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ditemui usai acara, Fudji mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022, setiap debitur KUR wajib dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Ia mengakui jumlah debitur KUR di BNI Cabang Purwokerto hingga saat ini mencapai kisaran 2.600 orang yang merupakan pelaku usaha termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Banyumas. Dari jumlah itu 222 orang karena mengikuti program tersebut sejak dilaksanakan tahun 2022.

"Tapi turunannya adalah karyawan-karyawan dari toko atau UMKM itu nanti juga kita daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena punya manfaat, dan manfaatnya tadi sudah disampaikan, dari ahli waris juga tidak menyangka akan bisa mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp42 juta," katanya. (end/ant)


Kembali ke Blog