BOAT SAMPAIKAN AKTA PENINGKATAN MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR

  • Info Pasar & Berita
  • 24 Feb 2025

05448510

IQPlus, (24/2) - IQPlus, (24/2) - PT Newport Marine Services Tbk (BOAT) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penyampaian Akta Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Setelah Penawaran Umum yang dilaksanakan Perseroan pada tanggal 21 Februari 2025.

Ahmad Wisya Pratama Direktur dan Corporate Secretary BOAT dalam keterangan tertulisnya Jumat (21/) menuturkan bahwa penyampaian akta tersebut merujuk pada Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Newport Marine Services Tbk No. 143 tanggal 24 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H. M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan, untuk menyatakan dalam akta tersendiri yang dibuat di hadapan Notaris.

Selanjutnya mengenai kepastian jumlah saham yang ditempatkan dan disetor dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum, termasuk menyatakan susunan pemegang saham Perseroan dalam akta tersebut, setelah Penawaran Umum selesai dilaksanakan dan pengeluaran saham tersebut dicatatkan pada BEI dan nama pemegang saham hasil Penawaran Umum telah tercatat dalam Daftar Pemegang Saham.

Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan telah selesai pada tanggal 12 November 2024, sehingga Direksi Perseroan telah melakukan perubahan Pasal 4 ayat 2 anggaran dasar Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Direksi PT Newport Marine Services Tbk No. 62 tanggal 18 Februari 2025 serta tertuang dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0055467 tanggal 21 Februari 2025.

Ketentuan Pasal 4 ayat 2 anggaran dasar BOAT menjadi sebagai berikut dari "modal dasar telah ditempatkan dan disetor sejumlah 3.501.680.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya Rp17.508.400.000 oleh para pemegang saham yang telah mengambil bagian dan rincian serta nilai nominal yang akan disebut pada akhir sebelum penutup akta ini."

Ahmad menambahkan akta peningkatan modal ini tidak berdampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha BOAT. (end)



Kembali ke Blog