29440686
IQPlus, (21/10) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta instansi penerbit surat rekomendasi jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu (JBT) yakni solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite di Provinsi Aceh menggunakan aplikasi XStar.
Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan aplikasi XStar, yang dikembangkan BPH Migas, bertujuan agar penyaluran BBM subsidi dan kompensasi dapat tepat sasaran dan tepat volume bagi konsumen penggunanya.
"Aplikasi (XStar) sudah diterima oleh dinas yang bersangkutan. Kami mendorong agar instansi penerbit menggunakan XStar sebagai basis untuk menerbitkan surat rekomendasi," ungkap Iwan saat melakukan pemantauan di stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) di Banda Aceh, Aceh, Kamis (17/10/2024), dan mendapati surat rekomendasi belum menggunakan aplikasi XStar.
Menurut dia, penerbitan surat rekomendasi yang belum menggunakan aplikasi XStar memberi dampak pada kegiatan nelayan di dalam mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi negara.
"Jika ada kendala dalam menjalankan aplikasi XStar, segera berkoordinasi dengan BPH Migas agar lebih cepat menggunakan aplikasi itu sebagai dasar untuk penyusunan surat rekomendasi," tegasnya.
Sementara itu Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjalin kerja sama pengawasan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis minyak solar dan penugasan jenis pertalite dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Papua Tengah.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, BPH Migas bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM dan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir migas. (end/ant)