01833364
IQPlus, (19/1) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membahas persiapan dari implementasi program Wajib Halal 2026 bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan upaya ini merupakan bentuk penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga guna menyukseskan Wajib Halal Oktober 2026 yang secara efektif akan dimulai 18 Oktober mendatang.
"Ini merupakan bagian dari rangkaian agenda koordinasi nasional BPJPH dalam memperkuat sinergi dan kesiapan para pemangku kepentingan menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi beberapa jenis produk," kata Aqil Irham.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan Wajib Halal merupakan amanat konstitusional dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. (end/ant)