03157081
IQPlus, (1/2) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan PT Pos Indonesia melakukan penjajakan sinergi Jaminan Produk Halal (JPH).
"Saya bertemu dengan Dirut PT Pos Indonesia guna membahas sinergi BPJPH dan Pos Indonesia dalam rangka mewujudkan implementasi kewajiban sertifikasi halal bagi barang dan jasa khususnya terkait makanan-minuman yang kewajiban sertifikasi halalnya mulai berlaku pada 17 Oktober 2024." kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Kamis.
Aqil mengatakan bahwa peran PT Pos Indonesia sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa logistik yang terkait dengan produk makanan, minuman, dan sebagainya sangatlah penting dalam rantai pasok atau supply chain ekosistem produk halal di Tanah Air.
Dengan demikian, pemenuhan standar Jaminan Produk Halal di sektor ini menjadi sebuah kebutuhan yang wajib dipenuhi dalam rangka menyiapkan kewajiban sertifikasi halal yang akan segera diimplementasikan pada 17 Oktober 2024 mendatang.
"Menyambut mandatori halal 2024, kami terus mendorong berbagai sektor usaha terkait makanan, minuman, jasa penyembelihan dan produk hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman agar segera bersertifikat halal." kata Aqil. (end/ant)