02540122
IQPlus, (26/1) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyelaraskan regulasi lintas kementerian/lembaga (k/l) terkait menjelang implementasi Program Wajib Halal yang diberlakukan mulai Oktober 2026.
"(BPJPH menggelar) rapat koordinasi membahas penguatan sinergi teknis lintas kementerian/lembaga dalam rangka implementasi Wajib Halal Oktober 2026," kata Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Adapun BPJPH sebelumnya telah menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi Wajib Halal 2026 bersama lima k/l, yaitu Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Kementerian Lingkungan Hidup (LH), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Haji dan Umrah, serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam forum tersebut, masing-masing kementerian/lembaga menyampaikan komitmen dan peran strategisnya.
Abd Syakur mengatakan bahwa Kementerian Pariwisata menekankan integrasi kebijakan halal dalam pengembangan pariwisata ramah Muslim, sementara Kementerian Haji dan Umrah membahas penerapan standar halal dalam layanan haji dan umrah.
Lebih lanjut, Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan pentingnya keselarasan Wajib Halal dengan prinsip perlindungan lingkungan.
"Adapun BPS menyatakan dukungannya melalui penyediaan data statistik yang akurat dan terintegrasi," ujar dia. (end/ant)