12640807
IQPlus, (7/5) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus menggencarkan pengawasan terhadap produk yang beredar di tengah masyarakat.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, mengatakan pengawasan dilakukan secara harian dan melibatkan pihak terkait untuk memastikan terwujudnya .tertib halal. di tengah masyarakat.
"Pengawasan jaminan produk halal terus kami laksanakan secara 'daily'. Ini penting dilaksanakan untuk memastikan terlaksananya 'tertib halal'. Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar jaminan produk halal," kata Haikal.
"Melalui pengawasan, BPJPH memastikan apakah produk memenuhi standar halal yang berlaku sebagaimana diatur regulasi, sekaligus memastikan ketersediaan produk halal di tengah aktivitas supply and demand produk di masyarakat," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa pengawasan Jaminan Produk Halal merupakan amanat regulasi yang harus dilaksanakan oleh BPJPH.
Beberapa di antaranya adalah perintah Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal maupun Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kwerja Menjadi Undang-undang.
Selain itu, amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. (end/ant)