06943814
IQPlus, (11/3) - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menyatakan dukungan penuhnya terhadap implementasi PP Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam (SDA) untuk menempatkan 100 persen DHE di perbankan dalam negeri selama minimal 12 bulan.
"Dengan sinergi antara pemerintah, eksportir, dan sektor perbankan seperti BRI, implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional," kata Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan BRI Agus Noorsanto melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Agus menegaskan bahwa BRI, sebagai perusahaan BUMN, siap mengakomodasi kebijakan ini dengan menyediakan berbagai layanan perbankan yang mendukung eksportir dalam menyimpan dan mengelola dana devisa hasil ekspor (DHE) secara optimal.
Ia memandang, regulasi ini memberikan dampak positif terhadap sistem keuangan nasional serta membuka peluang bagi sektor perbankan untuk lebih berkontribusi dalam pembangunan ekonomi.
Dengan instrumen perbankan yang tepat, kata Agus, eksportir dapat menjaga kelangsungan bisnis mereka sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
BRI juga optimis bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan likuiditas dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi, serta mengurangi ketergantungan terhadap modal asing.
Dengan adanya kewajiban penempatan DHE di perbankan nasional, dana yang sebelumnya ditempatkan di luar negeri dapat dimanfaatkan untuk mendukung investasi dan pembangunan sektor riil dalam negeri. (end/ant)