31554436
IQPlus, (12/11) - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) resmi memperoleh izin bulion untuk jasa simpanan emas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 November 2025, setelah mengantongi izin untuk perdagangan emas dan penitipan emas pada Februari tahun ini.
"Alhamdulillah, per 10 November atau dua hari yang lalu, BSI telah mendapat izin untuk menjalankan kegiatan simpanan emas. Terima kasih untuk OJK. Jadi sebelumnya memang izin bulion di BSI baru perdagangan dan penitipan, tapi dua hari yang lalu kita dapat izin untuk simpanan emas," kata Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta dalam acara Bullion Connect 2025 di Jakarta, Rabu.
Sebagai informasi, jasa simpanan emas merupakan penyimpanan emas oleh nasabah di bank, di mana emas dapat disalurkan dalam skema pembiayaan emas (gold-to-gold) dan/atau perdagangan emas.
Jasa penitipan emas adalah penitipan oleh nasabah di bank, di mana bank memperoleh pendapatan berbasis imbal jasa. Sementara jasa perdagangan emas adalah transaksi jual beli emas batangan terstandarisasi.
Sejak diluncurkan hingga 30 September 2025, layanan bulion di BSI menarik minat nasabah cukup tinggi. Hal ini tercermin dari jumlah nasabah yang memiliki rekening emas telah menembus 200.238 nasabah, tumbuh 94,98 persen sepanjang tahun (year to date/ytd). (end/ant)