CIMB NIAGA (BNGA) SEGERA AJUKAN IZIN BUS USAI RAMPUNGKAN AKTA PEMISAHAN SYARIAH

  • Info Pasar & Berita
  • 28 Jan 2026

02753373

IQPlus, (28/1) - PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) secara resmi mengumumkan perkembangan terbaru terkait rencana pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) miliknya.

Dalam keterbukaan informasi tertanggal 27 Januari 2026, emiten perbankan ini melaporkan telah menandatangani Akta Pemisahan sebagai salah satu syarat utama pembentukan Bank Umum Syariah (BUS) mandiri.

Penandatanganan akta yang dilakukan di hadapan notaris pada 26 Januari 2026 tersebut merupakan kelanjutan dari Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan tertanggal 9 Oktober 2024. Langkah ini juga selaras dengan strategi perseroan dalam memperkuat struktur bisnis di sektor perbankan syariah nasional yang terus tumbuh.

Berdasarkan regulasi POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, bank umum konvensional yang melakukan pemisahan wajib mengajukan permohonan izin usaha BUS hasil pemisahan paling lama enam bulan sejak persetujuan prinsip diterbitkan. Dengan rampungnya Akta Pemisahan ini, manajemen BNGA memastikan akan segera melangkah ke tahap permohonan izin usaha kepada regulator.

Direktur Kepatuhan sekaligus Sekretaris Perusahaan PT Bank CIMB Niaga Tbk, Fransiska Oei, menyatakan bahwa tindakan hukum ini dilakukan untuk memenuhi seluruh persyaratan dokumen permohonan izin usaha.

Manajemen meyakini bahwa proses spin-off ini akan memberikan fleksibilitas operasional yang lebih besar bagi CIMB Niaga Syariah dalam mengembangkan portofolio bisnisnya secara independen.

Dari sisi fundamental, manajemen menegaskan bahwa penandatanganan akta ini tidak memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, maupun kondisi keuangan konsolidasi perseroan. Sebaliknya, pembentukan entitas syariah baru ini diharapkan dapat meningkatkan nilai bagi pemegang saham melalui penetrasi pasar yang lebih dalam di segmen ekonomi syariah. (end)

Kembali ke Blog