09725604
IQPlus, (8/4) - Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Sjahrir menilai paket calon direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah berisi nama-nama profesional di bidang keuangan, khususnya pasar modal.
BEI akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Juni 2026, dengan salah satu agenda yaitu pemilihan jajaran direksi baru untuk periode 2026-2030.
"Saya rasa semua namanya bagus-bagus kok, profesional semua. Dan ada track record-nya, nanti kan bakal prosesnya lewat OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujar Pandu diwawancarai cegat seusai acara Outlook Indonesia "Peran Penggerak Ekonomi Nasional" di Jakarta, Selasa.
Pandu mengatakan, calon pemimpin yang profesional ditambah proses pemilihan yang akuntabel dan transparan akan menghasilkan pemimpin terpilih yang tepat bagi pasar modal Indonesia.
"Saya rasa selama pemilihan profesional, orang-orang yang profesional, punya track record yang bagus, itu juga penting, dan market friendly, should be okay. Bagus-bagus kok nama yang ada," ujar Pandu.
Sebagai informasi, pemilihan calon direksi BEI dilakukan melalui sistem paket, yang mana Anggota Bursa (AB) mengusulkan satu tim lengkap yang terdiri dari direktur utama dan beberapa direktur fungsional.
Hingga saat ini, telah beredar lima paket calon direksi BEI yang akan diajukan oleh AB kepada OJK, yang mana dalam kelima paket tersebut berisi profesional-profesional yang telah lama berkecimpung di industri keuangan maupun pasar modal Indonesia
Dalam kesempatan lain, OJK telah meminta AB untuk selektif mengusung paket calon direksi BEI dengan memastikan proses seleksi dilakukan secara menyeluruh, termasuk aspek kompetensi, kapasitas, serta integritas calon.
"Paket itu harus sudah terseleksi dulu, bukan asal usung. Tolong dipastikan bahwa Anggota Bursa memanfaatkan haknya sebagai pemegang saham dan Anggota Bursa untuk melakukan proses pemilihan dengan baik," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi.
Adapun, kewajiban AB untuk menyeleksi calon direksi telah tertuang dalam Pasal 8 Ayat (2) Peraturan OJK (POJK) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek.
pencalonan dan pengajuan calon anggota direksi bursa efek dilakukan oleh kelompok AB dengan paling sedikit terdiri dari 10 Anggota Bursa, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) POJK 58/2016.
Apabila paket calon telah disampaikan kepada OJK, Hasan menjelaskan bahwa otoritas akan melakukan penilaian terhadap kompetensi, kemampuan dan integritas calon melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan oleh panitia seleksi OJK.
Kemudian, sesuai ketentuan, paket calon yang lulus uji kelayakan dan kepatutan nantinya akan dimintakan persetujuan pengangkatan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (end)