DIGUGAT PEMBATALAN PERDAMAIAN, MANAJEMEN BKSL PASTIKAN OPERASIONAL AMAN

  • Info Pasar & Berita
  • 20 Jan 2026

01949012

IQPlus, (20/1) - Emiten pengembang properti PT Sentul City Tbk. (BKSL) mengumumkan adanya permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh salah satu pihak ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski demikian, manajemen menegaskan bahwa proses hukum ini tidak akan mengganggu kelangsungan usaha perseroan.

Berdasarkan surat keterbukaan informasi, permohonan tersebut didaftarkan pada 12 Januari 2026 dengan nomor perkara 1Pdt.Sus/-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Pihak pemohon diketahui bernama Eddon Pratama Wijayaputra.

Dalam uraian fakta materialnya, pemohon mendalilkan bahwa PT Sentul City Tbk. selaku termohon telah lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diatur dalam Perjanjian Perdamaian sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, jajaran Direksi BKSL yang diwakili oleh Adi Syahruzad dan Tjetje Muljanto memberikan klarifikasi resmi. Pihak perseroan menyatakan telah menjalankan kewajiban dengan itikad baik sejak putusan homologasi ditetapkan.

"Perseroan dengan itikad baik telah memenuhi setiap dan seluruh kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian tersebut," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi tersebut.

Lebih lanjut, manajemen memastikan kepada seluruh kreditor dan pemangku kepentingan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal. Perseroan juga menilai klaim yang diajukan oleh pemohon tidak bersifat material terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan secara keseluruhan.

Terkait langkah hukum ke depan, PT Sentul City Tbk. menyatakan akan mengikuti dan menghormati seluruh proses persidangan yang berlaku di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan tetap mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG). (end)

Kembali ke Blog