DJP : 282 RIBU WAJIB PAJAK TELAH LAPOR SPT LEWAT CORETAX PER 19 JANUARI 2026

  • Info Pasar & Berita
  • 19 Jan 2026

01850341

IQPlus, (19/1) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 282.047 waijb pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax per 19 Januari 2026, pukul 07.30 WIB.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan sebanyak 231.375 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 36.498 SPT wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

Untuk wajib pajak badan, jumlahnya mencapai 14.048 SPT wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 33 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Adapun wajib pajak dengan tahun buku berbeda, otoritas pajak mencatat pelaporan dari 91 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 2 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax telah mencapai 12.153.071 per 19 Januari 2026, pukul 07.30 WIB, yang terdiri atas 11.225.314 wajib pajak orang pribadi, 838.663 wajib pajak badan, 88.871 wajib pajak instansi pemerintah, dan 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). (end/ant)

Kembali ke Blog