05149333
IQPlus, (21/2) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan pernyataan soal pengkreditan pajak masukan setelah sistem Coretax diterapkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Jumat, menjelaskan pajak masukan perlu dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Pasal 9 ayat 2.
Bila tak bisa dikreditkan pada masa pajak yang sama, pajak masukan masih bisa dikreditkan hingga 3 masa pajak berikutnya, asalkan belum dibebankan sebagai biaya (Pasal 9 ayat 9 UU PPN).
Dalam beleid yang mengatur tentang rincian penerapan Coretax, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, pajak masukan diatur agar dikreditkan pada masa pajak yang sama.
Tujuannya agar faktur pajak yang dibuat melalui Coretax DJP bisa langsung terisi secara otomatis (prepopulated) ke Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa PPN pada masa pajak yang sama saat transaksi dilakukan.
Namun, PMK ini tidak secara eksplisit melarang pengkreditan pajak masukan pada masa pajak berikutnya hingga 3 masa pajak.
"PMK 81/2024 tidak mengatur secara eksplisit bahwa pajak masukan dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama, ataupun melarang pengkreditan pajak masukan dalam e-Faktur pada masa pajak berikutnya paling lama 3 masa pajak," ujar Dwi. (end/ant)