22648317
IQPlus, (15/8) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) yang mengatur pertukaran data untuk mengoptimalkan serapan perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Momentum ini menjadi awal sinergi yang semakin kuat, tidak hanya bagi DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga bagi masyarakat, bangsa, dan negara," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Kerja sama ini bermula dari pertukaran data yang telah berjalan sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017.
Pada 2019, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan pembentukan perjanjian resmi untuk mengatur pertukaran data dengan DJP.
Sinergi tersebut makin diperkuat oleh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang menugaskan integrasi data perpajakan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
PKS DJP dan BPJS Ketenagakerjaan dituangkan dalam Nomor PRJ-140/PJ/2025 dan Nomor PER/311/082025.
Kerja sama itu mencakup koordinasi pertukaran data, pelaksanaan kegiatan bersama, edukasi dan sosialisasi, serta langkah-langkah peningkatan kepatuhan di bidang perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. (end/ant)