DJP DAN OMBUDSMENT RI BERSINERGI PERKUAT PELAYANAN PUBLIK

  • Info Pasar & Berita
  • 14 Des 2023

34743629

IQPlus, (14/12) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dan Ombudsman Republik Indonesia menandatangani perjanjian kerja sama penguatan pelayanan publik di lingkungan DJP.

"Penandatanganan perjanjian kerja sama ini didorong oleh semangat yang sama dari DJP dan Ombudsman RI untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk untuk menyempurnakan regulasi, prosedur, dan upaya pencegahan terjadinya maladministrasi," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo di Jakarta, Kamis.

Ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut meliputi percepatan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan permintaan atau pemberian data dan/atau informasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak.

Dalam perjanjian tersebut, disebutkan bahwa setiap laporan/pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik di bidang perpajakan, ditindaklanjuti dengan mengedepankan penyelesaian secara cepat, tepat, dan tuntas.

Sementara itu, untuk optimalisasi pencegahan maladministrasi, kedua pihak akan menyusun kajian kebijakan bersama terkait pencegahan maladministrasi dan pemenuhan standar pelayanan di lingkungan DJP.

Kedua pihak juga sepakat untuk melaksanakan peningkatan sumber daya manusia di bidang pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan bidang perpajakan melalui sosialisasi, lokakarya, seminar, diskusi kelompok yang tersusun, terencana, dan berkelanjutan.

Adapun dalam rangka penyelesaian laporan/pengaduan serta pencegahan maladministrasi, kedua pihak dapat melakukan pertukaran data dan/atau informasi. Pertukaran data dilakukan dengan tetap berkewajiban menjaga kerahasiaan, keutuhan, kelengkapan, validitas data/informasi sesuai ketentuan perundang-undangan, serta tidak dapat mengalihkan kepada pihak lain. (end)

Kembali ke Blog