DJP : REALISASI PEMADANAN NIK SEBAGAI NPWP DI BALI CAPAI 99%

  • Info Pasar & Berita
  • 03 Jul 2024

18456325

IQPlus, (3/7) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mencatat realisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tercatat sudah 99 persen dari total jumlah wajib pajak orang pribadi di Provinsi Bali.

"Hingga 30 Juni 2024, tinggal 14 ribu wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WP OP DN) di Provinsi Bali yang NIK-nya masih belum valid dari total 1,29 juta wajib pajak terdaftar," kata Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh di Denpasar, Rabu.

Menurut dia, sebanyak 99 persen WP OP DN yang NIK-NPWP-nya telah padan itu, baik yang dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak maupun otomatis melalui sistem.

"Kanwil DJP Bali telah melakukan serangkaian sosialisasi sejak Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diterbitkan pada tahun 2021 terkhusus penggunaan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) sebagai identitas dalam melaksanakan administrasi perpajakan," ucapnya.

Pada 2024 ini, pihaknya akan lebih intensif dalam melakukan sosialisasi, terutama atas layanan administrasi perpajakan yang sudah siap dengan penggunaan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU seperti pendaftaran wajib pajak, pembuatan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh.

"Saya mewakili segenap jajaran Direktorat Jenderal Pajak Bali mengimbau agar wajib pajak baik orang pribadi maupun badan mulai menyesuaikan diri untuk menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU dalam memanfaatkan tujuh layanan administrasi perpajakan yang sudah siap," ujarnya. (end)


Kembali ke Blog