18829749
IQPlus, (8/7) - Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menyepakati perluasan basis penerimaan negara melalui pengenaan bea keluar terhadap produk emas dan batu bara.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi optimalisasi penerimaan negara yang dibahas dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Senin.
"Perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara di mana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM," kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat raker.
Sekarang ini, produk emas mentah atau dore bullion sudah dikenai bea keluar sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/2024.
Namun, emas batangan dan perhiasan belum termasuk dalam objek tersebut.
Sementara, batu bara tak lagi dikenai bea keluar sejak 2006 dan hanya dikenakan royalti sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Komisi XI DPR RI dan Pemerintah juga sepakat untuk tidak mengubah asumsi makro 2026 dari rancangan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).
"Hasil panja (panitia kerja) dan rapat internal Komisi XI DPR, kami menyepakati angka yang sama dengan KEM-PPKF," kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. (end/ant)