DUA ANAK USAHA FORE TRANSAKSI AFILIASI SEWA ASET NILAI MINIMUM RP1,08 MILIAR

  • Info Pasar & Berita
  • 10 Jul 2026

19031894

IQPlus, (10/7) - PT Fore Kopi Indonesia Tbk (IDX:FORE) menyampaikan adanya transaksi afiliasi yang dilakukan oleh dua perusahaan anak terkendalinya, yakni PT Fore Bakery Indonesia (FBI) dan PT Cipta Favorit Indonesia (CFI). Transaksi tersebut berupa pengalihan hak sewa (sublease) atas sebidang tanah dan bangunan.

Berdasarkan surat keterbukaan informasi yang disampaikan tertanggal 9 Juli 2026, objek transaksi ini adalah tanah seluas 541 meter persegi dan bangunan 2 lantai seluas 260 meter persegi yang berlokasi di Jakarta Pusat.

Melalui perjanjian ini, FBI sepakat mengalihkan hak sewanya kepada CFI untuk jangka waktu satu tahun. Corporate Secretary PT Fore Kopi Indonesia Tbk, Denny Ngadimin, menjelaskan bahwa nilai transaksi ini ditetapkan sebesar Rp90 juta per bulan atau 10% dari pembagian pendapatan bulanan dari kegiatan usaha CFI, dengan memilih nilai yang lebih tinggi.

"Nilai transaksi untuk jangka waktu pengalihan sewa adalah paling sedikit Rp1,08 miliar dengan pembatasan nilai maksimum sebesar Rp5 miliar per tahun," ujar Denny dalam keterangan tertulisnya.

Manajemen menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memenuhi kebutuhan operasional CFI dalam memperoleh lokasi usaha yang strategis guna mendukung ekspansi jaringan bisnis serta meningkatkan pelayanan pelanggan.

Mengingat FBI telah memiliki hak sewa atas lokasi tersebut, pengalihan ini dinilai akan membuat pemanfaatan aset menjadi jauh lebih efisien. Hubungan afiliasi kedua entitas ini terjadi karena FBI dan CFI merupakan anak usaha yang sahamnya mayoritas dimiliki oleh Perseroan, masing-masing sebesar 99,97% dan 99,955%.

Selain itu, terdapat kesamaan anggota manajemen, di mana Tjhong Pie Chen dan Rizky Ardian sama-sama menjabat sebagai Direktur Perseroan sekaligus menduduki posisi Direksi dan Komisaris di FBI dan CFI. Manajemen menegaskan transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/POJK.04/2020, sehingga tidak memerlukan persetujuan dari pemegang saham independen melalui RUPS.(end)

Kembali ke Blog