23158460
IQPlus, (19/8) - Ekonom Senior Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan menilai rencana Pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen tahun depan perlu untuk dievaluasi lagi.
Sebab, melihat kondisi perekonomian domestik saat ini di mana terjadi penurunan daya beli masyarakat akan menimbulkan dampak negatif lebih jauh bagi ekonomi nasional.
"Menurut kami itu (PPN 12 persen) perlu direviu kembali, karena dengan kondisi daya beli yang lemah saat ini, ketika kita menaikkan PPN itu akan berdampak lebih parah ke perekonomian yang akibatnya instead of menaikkan penerimaan, tapi gara-gara ekonomi yang turun penerimaan malah jadi berkurang," kata Deni saat media briefing CSIS terkait RAPBN 2025 di Jakarta, Senin.
Deni memaparkan, sebenarnya alasan Pemerintah dalam menaikkan PPN 12 persen bisa dipahami, yakni untuk menggenjot penerimaan negara dan rasio pajak. Ia pun menyetujui bahwa penerimaan negara dari segi perpajakan saat ini cenderung masih lesu dengan rasio pajak atau tax ratio yang turun di level 10,12 persen.
Kementerian Keuangan hingga Juli 2024 telah mencatat total penerimaan negara mencapai Rp1.545,4 triliun atau 55,1 persen dari target APBN. Namun, terdapat kontraksi sebesar 4,3 persen dibandingkan tahun lalu.
Berdasarkan data tersebut, total penerimaan pajak hingga Juli 2024 mencapai Rp1.045,32 triliun atau setara 52,56 persen dari target APBN.
Deni menilai, lesunya penerimaan negara terutama dikarenakan masih tingginya ketidakpastian ekonomi global dan tren pelemahan harga komoditas internasional yang akan menyulitkan peningkatan penerimaan negara, khususnya perpajakan.
"Dari sisi penerimaan kita menyadari bahwa kita butuh peningkatan penerimaan, tax ratio masih sangat rendah hanya sekitar 10 persen-an dan itu lebih rendah dibanding jaman SBY (Susilo Bambang Yudoyono). Tapi itu tidak berarti ketika kita mau meningkatkan penerimaan pajak yang dilakukan adalah peningkatan PPN 11 jadi 12 persen," jelasnya. (end/ant)