28041527
IQPlus, (7/10) - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan badan usaha melaporkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) setiap tahun guna terciptanya safety culture di bidang ketenagalistrikan.
Koordinator Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wahyudi Joko Santoso mengatakan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) harus diterapkan pada seluruh badan usaha pemilik instalasi tenaga listrik.
"Terutama yang bergerak di bidang penyediaan tenaga listrik jangan sampai mengabaikan keselamatan ketenagalistrikan," ujar Wahyudi di Jakarta, Senin.
Dirinya menegaskan, mereka yang harus melaporkan penerapan SMK2 adalah Instalasi Badan Usaha yang memiliki Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik 5 MW, instalasi transmisi tenaga listrik, instalasi distribusi tenaga listrik, dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik 200 kVA.
"Badan Usaha harus melaporkan (SMK2) kepada Ditjen Ketenagalistrikan melalui aplikasi SIMATRIK atau Sistem Informasi Keselamatan Ketenagalistrikan," katanya. (end/ant)