GAPPRI SEBUT KENAIKAN HJE BERDAMPAK PADA PEKERJA INDUSTRI HASIL TEMBAKAU

  • Info Pasar & Berita
  • 13 Nov 2024

31747050

IQPlus, (13/11) - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai rencana pemerintah terkait penyesuaian tarif melalui Harga Jual Eceran (HJE) terhadap produk tembakau akan berdampak bagi pekerja di industri hasil tembakau (IHT).

Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan berpendapat kenaikan HJE khususnya jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) berpotensi memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, terutama bagi pekerja perempuan yang mendominasi di industri kretek nasional ini.

"Pekerja perempuan yang berlatar pendidikan rendah di industri kretek ini menggantungkan hidupnya pada SKT. Kenaikan HJE yang signifikan akan mengancam mata pencaharian mereka sehingga berdampak pada perekonomian negara," kata Henry Najoan di Jakarta, Rabu.

Dia menambahkan pada 2025, selain kenaikan UMK juga ada kebijakan menaikkan tarif HJE dan tarif PPN 12, jika ketiga komponen itu digabung maka harga rokok SKT dipastikan lebih tinggi dibanding rokok ilegal.

Menurut dia, saat ini harga SKT isi 12 batang per bungkus berkisar Rp12.000 hingga Rp14.000. Dengan kenaikan tiga komponen di atas, harganya akan berkisar Rp15.000 - Rp 17.000/bungkus.

"Sementara, rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang, harga jual berkisar Rp10.000 sampai Rp12.000," kata Henry dalam keterangannya. (end/ant)


Kembali ke Blog