08248817
IQPlus, (24/3) - Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) menyampaikan adanya Pengalihan kepemilikan Saham Seri B dan seri C milik Negara Republik Indonesia kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) pada tanggal 22 Maret 2025.
Prasetio Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko GIAA dalam keterangan tertulisnya Senin (24/3) menuturkan bahwa adanya Pengalihan kepemilikan sebanyak 15.670.777.620 lembar Saham Seri B dan seri C sebanyak 43.367.346.762 dengan total sebanyak 59.038.124.402 lembar saham RI atau 64,536% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh Perseroan melalui mekanisme inbreng yang dilaksanakan Negara Republik Indonesia pada BKI (Pengalihan).
Sebagai informasi, BKI merupakan Perusahaan Induk Operasional (Holding Operasional) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara RI.
Pengalihan saham ini dalam rangka pendirian Holding Operasional sesuai Pasal 4A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang merupakan pelaksanaan PP Nomor 15 Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT BKI untuk Pendirian Holding Operasional.
"RI tetap sebagai Pemegang Saham Pengendali Perseroan (Ultimate Beneficial Owner) melalui kepemilikan langsung 1 saham Seri A Dwiwarna dengan hak istimewa oleh Menteri BUMN serta tidak mengubah status Perseroan yang tetap sebagai Badan Usaha Milik Negara,"pungkasnya. (end)