16730642
IQPlus, (17/6) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerima Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor SR-2/PM.22/2025 tanggal 10 Juni 2025 perihal Pencabutan Perintah Penghentian Sementara Perdagangan Efek. Berdasarkan surat tersebut, mencabut penghentian sementara perdagangan efek atas 6 saham Perusahaan Tercatat berikut:
1. PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP)
2. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
3. PT Hanson International Tbk (MYRX dan MYRXP)
4. PT SMR Utama Tbk (SMRU)
5. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
6. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
Meskipun penghentian sementara perdagangan efek atas perintah OJK telah dicabut, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Adi Pratomo Aryanto mengungkapkan, BEI memutuskan untuk tetap melakukan penghentian sementara perdagangan efek di seluruh Pasar karena masih terdapat kewajiban kepada Bursa dari ke-6 Perusahaan Tercatat yang belum dipenuhi serta masih terdapat keraguan atas kelangsungan usaha (going concern).
"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan. Penghentian sementara perdagangan efek ini dilakukan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien," tegasnya. (end)