33632554
IQPlus, (3/12) - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) telah menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material terkait adanya Pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap salah satu anak perusahaannya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKA IKON).
Dalam hal ini, Perseroan memastikan bahwa pencabutan permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan.
Disebutkan bahwa pencabutan permohonan PKPU tersebut diajukan oleh PT Dharma Sarana Sejahtera ("Pemohon"). WIKA menerima relaas pencabutan permohonan tersebut pada tanggal 2 Desember 2025. Permohonan PKPU tersebut terdaftar dengan register Perkara Nomor 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Dalam laporannya, WIKA menjelaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan pencabutan permohonan PKPU tersebut. Permohonan PKPU tersebut sebelumnya didaftarkan pada tanggal 4 November 2025.
Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, mewakili Perseroan dalam penyampaian laporan resmi ini. Perkara ini melibatkan anak perusahaan yang bergerak di bidang Industri Konstruksi, Industri Pabrikasi, Investasi, Industri Energi, dan berbagai bidang lainnya.
"Dengan dikabulkannya pencabutan permohonan PKPU ini, WIKA kembali menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak akan memberikan dampak negatif yang berarti bagi operasional harian maupun kondisi finansial perseroan," tegasnya. (end)