00149964
IQPlus, (2/1) -Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga (Cu lebih dari atau sama dengan 15 persen) untuk periode pertama Januari2026 sebesar USD 5.868,51 per Wet Metric Ton (WMT).
Dalam siaran pers Kemendag (31/12) Nilaitersebut naik 4,54 persen dibandingkan periode kedua Desember 2025 yang tercatat USD 5.613,83 per WMT. Kenaikan juga dialami HPE emas yang menjadi USD 138.324,41per kilogram dari USD 133.912,59 per kilogram.
Selain itu, Harga Referensi (HR) emas naik menjadi USD 4.302,37 per troy ounce(t oz) dari USD 4.165,15 per t oz. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kemendag) Nomor 2404Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, yang berlaku efektif untuk periode 1-14 Januari 2026.
"Kenaikan harga mineral penyusun konsentrat tembaga didorong meningkatnya permintaan global, terutama untuk memenuhi kebutuhan pengembangan industri energi listrik, ekosistem kendaraan listrik, serta proyek infrastruktur strategis di berbagai negara. Kondisi inidiperkuat oleh faktor pelemahan nilai tukar dolar Amerika Serikat yang memicu pergeseran preferensi investor ke aset komoditas sebagai instrumen lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global," jelas Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana.
Lebih lanjut, Tommy mengungkapkan,penguatan HPE konsentrat tembaga didorong kenaikan harga seluruhmineral penyusunnya secara simultan.
"Selama periode pengumpulan data, harga tembaga (Cu) naik 5,75 persen, emas (Au) naik 3,29 persen, dan perak mencatatkan lonjakan tertinggi sebesar 16,46 persen. Sinergi kenaikan ketiga logam ini berdampak langsung pada nilai jual konsentrat tembaga di pasar ekspor,"jelasnya.
Tommy menegaskan,penetapan HPE dan HR didasarkan pada masukan teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada harga pasar internasional. Secara spesifik, harga tembaga merujuk pada London Metal Exchange (LME), sementara emas dan perak mengacu pada London Bullion Market Association (LBMA).Proses ini dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L), yang melibatkan Kementerian Koordinator BidangPerekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Perindustrian.
"Upaya kolaboratif ini memastikan penetapan harga dilakukan secara kredibel dan transparan untuk menjamin kepastian berusaha bagi para pelaku industri,"tambah Tommy. (end)