HPE PRODUK PERTAMBANGAN ALAMI KENAIKAN PADA PERIODE DESEMBER 2023

  • Info Pasar & Berita
  • 30 Nov 2023

33356291

IQPlus, (30/11) - Seluruh produk pertambangan yang dikenakan bea keluar(BK)periode Desember 2023 mengalami kenaikanh arga bila dibandingkan dengan periode November 2023. Kenaikan harga komoditas ini diakibatkan oleh meningkatnya permintaan produk pertambangan tersebut di pasar dunia.

Dalam siaran pers Kemendag (30/11) disebutkan Hal ini turut memengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK periode Desember 2023. HPE periode Desember 2023 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1930 Tahun 2023 tanggal 27 November 2023 tentang Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

"Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar periode Desember 2023 mengalami kenaikan harga setelah pada periode lalu mengalami fluktuasi harga. Komoditas tersebut yaknik onsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, dan konsentrat seng,"ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso.

Produk pertambangan yang mengalami kenaikanharga rata-rata pada periode Desember 2023 ini yaitu konsentrat tembaga (Cu. 15%) dengan harga rata-rata USD 3.207,01/WE atau naiksebesar 2,22%;konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe. 50%dan Al2O2+ SiO2. 10%) dengan harga rata-rata USD55,35/WE atau naiksebesar 4,32%; konsentrat timbal (Pb . 56%) dengan harga rata-rata USD 891,57/WE atau naiksebesar 0,22%; dan konsentrat seng (Zn . 51%)dengan harga rata-rata USD 654,05/WE atau naiksebesar 1,10%.

Penetapan HPE produk pertambangan periode Desember 2023 dilakukan dengan meminta masukan dan usulan tertulis terlebih dahulu kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknisterkait. KementerianESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data dengan didasarkan pada perkembangan harga yang diperoleh dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Selanjutnya, penetapan HPE dilakukan setelah rapat koordinasi antarinstansi terkait yakniKemendag, Kementerian ESDM,Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1930 Tahun 2023 tentang Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar untuk periode 1-31 Desember2023 dapat diunduh melalui https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2924/1. (end)




Kembali ke Blog