HPE PRODUK PERTAMBANGAN ALAMI KENAIKAN PADA PERIODE FEBRUARI 2024

  • Info Pasar & Berita
  • 01 Feb 2024

03156667

IQPlus, (1/2) - Pada periode Februari 2024, mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar mengalami kenaikan harga dibandingkan periode Januari 2024.

Dalam siaran pers Kemendag (1/2) disebutkan Kenaikan harga ini disebabkan meningkatnya permintaan atas produk pertambangan tersebut di pasar dunia.Hal ini berpengaruh terhadap penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) periodeFebruari 2024, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor140 Tahun 2024 tanggal 30 Januari 2024 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan YangDikenakan Bea Keluar.

"Mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluarperiode Februari2024mengalami kenaikan harga jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.Komoditastersebutyakni konsentrat tembaga,konsentrat besi laterit, dan konsentrat seng. Sedangkanuntuk konsentrat timbal pada periode ini masih tetap mengalami penurunan,"ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso.

Produk pertambangan yang mengalami kenaikanharga rata-rata pada periode Februari 2024iniyaitu konsentrat tembaga (Cu. 15%) dengan harga rata-rata USD 3.329,80/WE atau naiksebesar 0,73%; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe. 50%dan Al2O2+ SiO2. 10%) dengan harga rata-rata USD61,14/WE atau naik sebesar 2,22%; dan konsentrat seng (Zn . 51%) dengan harga rata-rata USD 660,57/WE atau naiksebesar 1,92%.

Sementara itu produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada Februari 2024yaitukonsentrat timbal (Pb . 56%) dengan harga rata-rata USD 841,96/WEatau turunsebesar 2,39%.PenetapanHPE produk pertambangan periodeFebruari2024dilakukandengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.

Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data berdasarkan perkembangan harga yang diperoleh dariAsian Metal, LondonBullion Market Association(LBMA), dan London Metal Exchange(LME). Selanjutnya, penetapan HPE dilakukan setelah adany arapat koordinasi antar instansi terkait yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, KementerianKoordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan,dan Kementerian Perindustrian.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 140 Tahun 2024 tentangH arga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar periode1.29 Februari 2024 dapat diunduh melaluihttps://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2961/1. (end)



Kembali ke Blog