29141131
IQPlus, (18/10) - PT Hutama Karya (HK) segera memberlakukan penyesuaian tarif jalan Tol Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) pukul 22.00 WIB hari Kamis (17/10).
"Penyesuaian tarif yang akan diberlakukan hari ini mengikuti Surat Keputusan Menteri PUPR No. 2420/KPTS/M/2024 dan sejalan dengan ketentuan Pasal 48 UU No. 2/2022 tentang Jalan, di mana tarif tol perlu disesuaikan secara berkala setiap dua tahun," kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim, dalam keterangan yang diterima, di Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan bahwa penyesuaian tarif Tol Terpeka ini merupakan yang pertama sejak jalan tol ini mulai beroperasi pada tahun 2020, sementara volume trafik dan biaya perawatan terus meningkat.
"Penyesuaian tarif ini tidak hanya penting untuk menjaga kondisi infrastruktur yang optimal, tetapi juga berperan vital dalam mempertahankan iklim investasi yang kondusif demi keberlanjutan jalan tol," kata dia.
Dia mengatakan jalan tol ini dibiayai melalui skema pendanaan yang melibatkan investasi dari pemerintah dengan total nilai investasi yang sangat besar. Investasi ini memungkinkan pembangunan infrastruktur berkualitas tinggi.
"Namun untuk menjamin keberlanjutannya, diperlukan pengembalian investasi yang sesuai," kata dia. (end/ant)