10537571
IQPlus, (16/4) - PT Hutama Karya menyatakan Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi 3 ruas Tanjung Pura-Pangkalan Brandan segera diberlakukan tarif berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 362 Tahun 2025.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan SK tentang Penetapan Golongan Kendaraan dan Besaran Tarif Tol Binjai-Langsa Seksi 3 itu segera berlaku.
"Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum itu per tanggal 10 Maret 2025," ujar Adjib dalam keterangan resmi yang diterima di Medan, Sumut, Selasa.
Dia mengatakan besaran tarif tol berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tersebut yakni ruas Pangkalan Brandan-Tanjung Pura Golongan I yakni Rp26.500, Golongan II-III Rp40.000, dan Golongan IV-V Rp53.500.
Lalu, Pangkalan Brandan-Stabat Golongan I Rp64.500, Golongan II-III Rp96.500, dan Golongan IV-V Rp129.000
Untuk Pangkalan Brandan-Binjai Golongan I Rp81.000, Golongan II-III Rp122.000, dan Golongan IV-V Rp162.500.
Dia mengatakan sebelumnya tol tersebut telah dioperasikan tanpa tarif dalam menyambut mudik Lebaran 2025.
Pengoperasian itu, kata dia, dilakukan menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang penetapan pengoperasian tol tersebut pada 25 Februari 2025.
"Sebelumnya seksi tol ini telah diuji coba dengan dioperasikan secara fungsional pada periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau 21 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 dengan jam operasional di mulai 07.00 hingga 17.00 WIB," kata dia. (end/ant)