INDUK MDIY SETOR MODAL Rp122,5 MILIAR KE TPS

  • Info Pasar & Berita
  • 29 Jun 2026

17928257

IQPlus, (29/6) - PT Daya Intiguna Yasa Tbk, pengelola jaringan ritel MR.D.I.Y Indonesia, mengumumkan transaksi afiliasi berupa penerimaan setoran modal secara bertahap senilai maksimal Rp122,5 miliar pada anak usahanya, PT Tunas Pradana Sejahtera (TPS). Dana tersebut akan disetor oleh MDIH (Singapore) Pte. Ltd., pemegang saham utama Perseroan, melalui penerbitan saham baru TPS.

Menurut keterangan perseroan Jumat, transaksi dilakukan berdasarkan Perjanjian Utama Pengambilbagian Saham yang ditandatangani pada 26 Juni 2026. Melalui skema tersebut, MDIH akan menyetor modal secara bertahap hingga memperoleh kepemilikan 49% di TPS dengan mengambil maksimal 1,225 juta saham baru yang diterbitkan anak usaha tersebut.

Perseroan menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk mendukung investasi strategis TPS pada PT KKV Trading Indonesia, perusahaan milik pihak ketiga yang akan mengoperasikan jaringan toko ritel di luar merek MR.D.I.Y. Dengan masuknya investor strategis, kebutuhan pendanaan ekspansi TPS tidak sepenuhnya ditanggung oleh Perseroan.

Setelah transaksi tahap pertama, kepemilikan TPS akan berubah menjadi 50% dimiliki PT Daya Intiguna Yasa Tbk, 49% oleh MDIH, dan 1% oleh PT Daya Indah Yasa. Apabila seluruh penyertaan modal dilakukan hingga nilai maksimum, komposisi kepemilikan tersebut tetap dipertahankan, dengan modal ditempatkan dan disetor TPS meningkat menjadi Rp250 miliar.

Perseroan menegaskan bahwa meski kepemilikannya di TPS terdilusi, MR.D.I.Y Indonesia tetap mempertahankan pengendalian atas anak usaha tersebut sehingga laporan keuangan TPS tetap dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan. Selain itu, transaksi dinilai mampu mengurangi kebutuhan pendanaan Perseroan, membagi risiko investasi, serta berpotensi meningkatkan profitabilitas di masa mendatang.

Karena dilakukan antara anak usaha Perseroan dan pemegang saham utamanya, transaksi tersebut dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai POJK No. 42/2020. Perseroan menunjuk KJPP Iskandar dan Rekan sebagai penilai independen, yang dalam laporan pendapat kewajarannya menyimpulkan bahwa transaksi tersebut tergolong wajar.

Manajemen juga menyatakan transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material maupun transaksi benturan kepentingan, serta diyakini tidak akan mengganggu kelangsungan usaha Perseroan. (end)

Kembali ke Blog