JASA MARGA GANDENG LPPOM MUI GELAR BIMTEK SERTIFIKASI HALAL

  • Info Pasar & Berita
  • 04 Jun 2025

15429555

IQPlus, (4/6) - Dalam upaya memperkuat pemberdayaan mitra binaan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan produk halal di rest area, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengadakan bimbingan teknis sertifikasi halal.

Kegiatan ini diikuti oleh 35 pelaku UMKM yang tergabung dalam Kampoeng UMKM di Rest Area Travoy KM 379A Jalan Tol Batang-Semarang, beberapa waktu lalu.

Program ini merupakan bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Jasa Marga, yang sejalan dengan arahan Kementerian BUMN dalam meningkatkan kualitas dan daya saing UMKM lokal.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Corporate Social Responsibility Department Head Jasa Marga Andina Rahmasari, Direktur LPPOM MUI Jakarta Deden Edi Sutisna, Region Head IV PT Jasamarga Related Business (JMRB) Angga Dwi Utama, dan General Manager Teknik dan Operasi PT Jasamarga Semarang Batang (JSB) Sheelifa Juni Permana.

Selain itu, hadir pula 35 tenant UMK mitra binaan sebagai peserta kegiatan.

Andina Rahmasari menyampaikan bahwa inisiatif ini tak hanya untuk memenuhi regulasi sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, namun juga sebagai langkah strategis memperluas akses pasar bagi tenant di rest area.

"Melalui pendampingan LPPOM MUI, kami berharap UMKM mitra binaan dapat meningkatkan mutu produk, memperkuat kepercayaan konsumen, dan mendorong pertumbuhan penjualan," ujarnya.

Hal senada disampaikan Direktur LPPOM MUI Jakarta, Deden Edi Sutisna, yang menjelaskan bahwa bimbingan teknis ini bertujuan agar proses produksi pelaku usaha sesuai dengan standar syariah, mulai dari pemilihan bahan baku hingga pengolahan.

"Sertifikasi halal bukan sekadar label, melainkan jaminan kehalalan yang wajib bagi setiap produk makanan dan minuman yang beredar. Kami hadir untuk memudahkan pelaku usaha menjalankan kewajiban ini dengan tepat," terang Deden. (end)


Kembali ke Blog