28852640
IQPlus, (15/10) - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menilai implementasi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 sangat penting untuk memastikan keselamatan keamanan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim juga untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Selain itu sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia juga memiliki peran yang sangat krusial dalam menjaga keberlanjutan dan keamanan wilayah lautnya.
"Melalui UNCLOS, Indonesia dapat memperkuat kontrol terhadap wilayah perairannya, mengelola sumber daya alamnya dengan lebih efektif dan berkelanjutan, serta melindungi ekosistemnya dari kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas manusia," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub, Capt. Antoni Arif Priadi dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Saat membuka kegiatan Sosialisasi Penerapan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 di Perairan Indonesia, Antoni mengatakan Indonesia telah meratifikasi konvensi ini melalui Undang-Undang No. 17 Tahun 1985.
Penerapan UNCLOS memungkinkan Indonesia untuk mengklaim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) hingga 200 mil laut dari garis dasar, yang memberikan hak eksklusif untuk eksplorasi sumber daya alam di wilayah tersebut. Namun, pihaknya menjelaskan, terdapat beberapa tantangan besar dalam implementasi konvensi tersebut.
"Evolusi kejahatan transnasional seperti penangkapan ikan ilegal, eksploitasi sumber daya laut yang tidak berkelanjutan, serta klaim tumpang tindih dengan negara tetangga menjadi isu yang membutuhkan penyelesaian lebih lanjut," tambahnya. (end/ant)