13851836
IQPlus, (19/5) - Kementerian Keuangan menjamin kehadiran Pusat Logistik Berikat (PLB) membantu industri dalam negeri sekaligus membawa masuk investasi ke Indonesia.
Secara umum, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Askolani menjelaskan, PLB disiapkan untuk mendukung industri, mendorong investasi, menurunkan dwelling time, hingga menjadi hub logistik Asia Pasifik.
"Misalnya, hub yang sebelumnya ada di negara sebelah tetapi barangnya masuk ke Indonesia untuk importasi, kita bisa lakukan promosi agar hubnya pindah ke Indonesia. Jadi, ini bisa membawa ruang untuk investasi, menyerap tenaga kerja, dan barangnya ada di Indonesia," kata Askolani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.
Pemerintah pun memberikan berbagai fasilitas bagi perusahaan yang terlibat di PLB.
Salah satunya fasilitas fiskal, di mana pelaku usaha bisa mendapat penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPN impor, serta tidak dipungut PPN atas pemasukan dari dalam negeri.
Askolani menambahkan, barang di PLB tidak akan dikenakan bea masuk sebelum keluar dari wilayah PLB. Tetapi, ketika barang beredar dan diperjualbelikan di domestik, maka barang terkait akan dikenakan seluruh kewajiban kepabeanan dan pajak.
"Keuntungan bagi kita adalah membawa investasi itu kumpul di Indonesia, dan barangnya dibawa ke domestik dengan harga yang sama, tidak boleh beda," ujar Askolani. (end/ant)