19555316
IQPlus, (15/7) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan fokus tujuan aturan niaga elektronik (e-commerce) memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang, lebih menyoal penyederhanaan administrasi, bukan untuk mendongkrak penerimaan pajak.
"Dampaknya tidak semata-mata langsung tahun ini kita rasakan. Kami melihat dampaknya ini sebagai sebuah kerangka kepatuhan wajib pajak dan kemudahan administrasi, yang dampaknya jauh lebih besar daripada dampak rupiahnya," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam taklimat media dikutip di Jakarta, Selasa.
Yon melanjutkan pengenaan pajak ini bukan merupakan jenis pajak baru. Pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta dalam setahun dikenakan pajak sebesar 0,5 persen, baik bersifat final maupun tidak final.
Hanya saja, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pajak itu diterapkan terhadap pedagang daring di mana pungutannya dilakukan oleh lokapasar.
Yon menyebut pihaknya banyak menerima masukan agar pedagang juga menerima perlakuan yang sama terkait pungutan pajak, yakni pungutan dilakukan secara otomatis.
"Dampak yang kami harapkan adalah meningkatkan kepatuhan sukarela dari wajib pajak. Apabila selama ini wajib pajak merasa harus setor, hitung dan lapor sendiri, sekarang sudah dibantu dipungutkan oleh platform," jelas Yon. (end/ant)