58162946
IQPlus, (17/9) - Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 45.524 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) aktif saat ini sedang ditangani oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dengan total nilai outstanding mencapai Rp170,23 triliun.
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan menyatakan dari total nilai outstanding Rp170,23 triliun itu sebagian besar berasal dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yaitu sekitar Rp110 triliun.
"Berkas ada 45.524. Nominal outstanding gross karena kita sudah melakukan penyisihan adalah Rp170,23 triliun di mana sebagian besar adalah piutang BLBI sekitar Rp110 triliun," katanya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat.
Untuk memaksimalkan penagihan utang dan mengembalikan hak negara maka pemerintah melalui PUPN pada 31 Agustus 2022 menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara.
Encep menuturkan dengan penerbitan PP 28 tersebut maka pemerintah akan mampu membatasi ruang gerak debitur dan mempercepat sekaligus mengakselerasi pengurusan piutang negara.
"PP 28 Tahun 2022 hadir untuk memperkuat tugas dan wewenang PUPN dalam pengurusan piutang negara," ujarnya. (end/ant)