KEMENKO : PENGAMAMAN ZAT ADIKTIF MASIH DIBAHAS DI RPP KESEHATAN

  • Info Pasar & Berita
  • 20 Des 2023

35358535

IQPlus, (20/12) - Asisten Deputi Pengembangan Industri Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Ekko Harjanto mengatakan beberapa substansi terkait pengamanan zat adiktif masih dibahas dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

"Diskusi dan pembahasan hingga saat ini belum menemukan kesepakatan di beberapa substansi terkait pengamanan zat aditif," kata Ekko dalam Diskusi Publik Indef: Mengurai Dampak RPP Kesehatan di Jakarta, Rabu.

Ekko menuturkan substansi pengaturan tersebut meliputi penetapan kadar tar dan nikotin produk tembakau, bahan tambahan, jumlah produk dalam kemasan, penjualan produk tembakau, peringatan kesehatan, iklan, promosi dan sponsor.

Menurut dia, pengaturan substansi tersebut harus berpedoman pada asas keadilan karena akan berdampak bagi sektor industri hasil tembakau sekaligus semua aktor ekonomi yang terlibat sepanjang rantai pasok hulu hingga hilir seperti petani tembakau, petani cengkeh, tenaga kerja industri, dan distributor ritel baik dalam skala besar maupun mikro.

Selain itu, pemerintah sebagai stabilitator perekonomian negara wajib menjalankan amanat untuk membuat ekosistem berusaha yang sehat di sektor industri tersebut dengan terus meminimalkan dan mengurangi eksternalitas negatifnya.

Ekko Harjanto juga mengatakan realisasi cukai hasil tembakau hingga November 2023 mencapai Rp179,98 triliun.

"Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, realisasi cukai hasil tembakau sampai dengan bulan November 2023 baru mencapai Rp179,98 triliun, masih di bawah target untuk penerimaan di tahun 2023 yang ditargetkan sebesar Rp218,69 triliun," kata Ekko, Rabu. (end/ant)

Kembali ke Blog