16427304
IQPlus, (13/6) - Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja (PPTK) Kemenko Perekonomian Chairul Saleh menilai perumusan regulasi untuk kecerdasan buatan (artificial intellegence/AI) di Indonesia tidak boleh terburu-buru karena regulasi tersebut harus sesuai dan adaptif.
Tanggapan tersebut menyusul disahkannya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial, pada 19 Desember 2023 lalu.
"Justru itu menurut kami yang perlu difokuskan, bukan perkembangan AI nya. Mungkin kita butuh satu regulasi yang agile, dan adaptif juga gitu," kata Chairul dalam Media Briefing: Perkembangan Kebijakan Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM di Jakarta, Rabu.
Chairul menilai, perancangan aturan yang sesuai diperlukan karena sektor ekonomi digital saat ini membutuhkan orang-orang yang kreatif dan inovatif, namun operasionalnya tetap perlu diatur, seperti data privasi dan hak kekayaan intelektual dalam pemanfaatan AI.
"Kita aturnya harus hati-hati karena kalau kita serba membatasi nanti inovasinya yang enggak tumbuh," jelasnya. (end)