06655237
IQPlus, (7/3) - Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia menjadikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai titik awal penertiban sertifikat halal produk usaha mikro kecil menengah di Indonesia.
"Pada tahun ini, kami menjadikan Babel sebagai titik pertama penerbitan sertifikat halal produk UMKM," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Yulius saat membuka Sosialisasi Mandatory Halal dan Fasilitas 1.000 Sertifikasi Halal di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan Kepulauan Babel menjadi titik awal penerbitan 1.000 sertifikat halal produk UMKM ini, karena Negeri Serumpun Sebalai ini pernah menjadi tuan rumah Kongres Halal Internasional yang diikuti 15 negara pada Juni 2022.
"Kenapa kami memilih Babel sebagai titik awal penertiban 1.000 sertifikat halal, karena provinsi memiliki pulau besar yang berbeda dan ini sangat baik serta Babel pernah menjadi tuan rumah kongres halal internasional," katanya.
Ia menyatakan pada 2024 ini, Kementerian Koperasi dan UKM akan melaksanakan penerbitan 1.000 sertifikat halal produk UMKM di 15 provinsi di Indonesia, sebagai langkah pemerintah meningkatkan kualitas produk UMKM yang berdaya saing di pasar global.
"Kami berharap kegiatan hari ini dapat menjadi pemicu bagi daerah-daerah lainnya untuk membantu pelaku UMKM mensertifikathalalkan produknya," katanya. (end/ant)