06028832
IQPlus, (1/3) - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan akan memperkuat kerja sama lintas sektor guna mendukung para pelaku usaha mikro untuk melakukan sertifikasi produk.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, mengatakan kementeriannya terus melakukan berbagai kesepakatan untuk memfasilitasi penerbitan nomor induk berusaha (NIB), sertifikasi produk halal, nomor izin edar, serta hak merek dagang bagi usaha mikro.
Namun, ia menekankan perlunya komunikasi dalam menyosialisasikan pentingnya standardisasi dan sertifikasi produk bagi para pelaku usaha mikro yang dapat dijadikan referensi dan acuan bersama.
Sebelumnya dalam Rapat Koordinasi Teknis Fasilitasi Sertifikasi Produk Bagi Usaha Mikro di Jakarta, Rabu (28/2) dijelaskan perlu juga adanya pembagian peran masing-masing pihak yang memiliki program pembinaan dan pendampingan bagi usaha mikro dalam rangka menerbitkan NIB, sertifikasi produk halal, nomor izin edar maupun hak merek dagangnya.
Yulius menyatakan, saat ini pihaknya sedang mendorong percepatan sertifikasi halal pada sektor rumah potong hewan/unggas, sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2024.
"Kami juga ingin meningkatkan kesadaran pelaku usaha mikro terhadap pengurusan hak kekayaan intelektual dan keamanan pangan. Kedua hal ini penting untuk menunjang peredaran produk yang berkualitas di tengah masyarakat," tutur Yulius. (end/ant)