01258544
IQPlus, (13/1) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan sektor perindustrian dalam negeri pada dasarnya mengikuti pemerintah soal cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang direncanakan diimplementasikan pada semester II tahun 2025.
"Jadi industri pada prinsipnya mengikuti keputusan pemerintah," kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Merijanti Punguan Pitaria ditemui di Jakarta, Senin.
Meski demikian, dirinya mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait pembahasan implementasi cukai MBDK pada semester II tahun ini, serta belum adanya penetapan kadar maksimum penggunaan gula dalam minuman yang dijual.
"Kita belum terinfo, itu yang pertama, yang kedua dasar pengenaan cukainya harus ada penetapan kadar maksimumnya, nah kadar maksimum sampai hari ini belum ada pembahasan," kata dia.
Oleh karena itu, Meri menyampaikan saat proses pembahasan implementasi kebijakan ini, diharapkan semua pemangku kepentingan di industri makanan dan minuman (mamin) dirangkul supaya beleid yang ditetapkan diterima.
"Walaupun akhirnya nanti ada keputusan yang menyatakan harus dikenakan cukai, selama prosesnya melalui pembahasan berjenjang yang mengikutsertakan seluruh industri itu harusnya keberterimaannya akan semakin besar," kata dia. (end/ant)